Esai: Luka yang disebut, penyangkalan yang dibiarkan

PTUN Jakarta, Januari-April 2026 / Komnas Perempuan

Refleksi atas putusan PTUN tentang penyangkalan perkosaan massal pada tragedi Mei 1998

Read English version

Pada Mei 1998, ketika Jakarta terbakar, saya masih seorang siswa di kota lain. Koran Jawa Pos di pojok halaman pesantren menayangkan gambar toko-toko yang dijarah, mobil terbalik, kepulan asap naik ke langit, saya baca juga ada perempuan-perempuan yang diperkosa di tengah kerusuhan tersebut. Namun saya tidak melihat dengan mata kepala sendiri. Ada jarak geografis dan usia yang membuat saya tidak menyaksikan langsung, apalagi menjadi aktivis yang turun ke lapangan mendampingi korban. Yang saya punya waktu itu hanya kegelisahan samar, ada sesuatu yang pecah di negeri ini, yang belakangan disebut sebagai reformasi.

Baru bertahun-tahun kemudian, ketika saya bergabung sebagai Badan Pekerja di Komnas Perempuan, perlahan-lahan saya mulai memahami apa yang sesungguhnya terjadi. Di ruang-ruang rapat, di tumpukan laporan, di arsip dokumen yang disusun dengan cermat oleh mereka yang lebih dulu bekerja, saya menemukan kata-kata itu:perkosaan massal. Saya membaca kisah-kisah yang tidak pernah muncul di layar televisi, nama-nama yang tersembunyi, saya membaca kesaksian yang ditulis dengan tangan gemetar, saya mendengar cerita dari para pendamping yang dulu mengetuk satu demi satu pintu, mengajak keluarga untuk bicara. Selama sepuluh tahun sebagai badan pekerja, dan setahun terakhir sebagai komisioner, posisi saya bukan sebagai orang yang ‘mengalami langsung’ Mei 1998, melainkan sebagai seseorang yang berusaha merawat agar ingatan tentang peristiwa itu tidak padam.

Lahir dari abu

Selama bertahun-tahun bekerja di Komnas Perempuan, sebuah lembaga yang lahir dari keguncangan nasional atas perkosaan massal Mei 1998, saya menyadari bahwa keberadaan kami sendiri adalah bentuk janji negara kepada korban. Janji bahwa pengalaman mereka tidak akan lagi disapu ke bawah karpet, bahwa tubuh perempuan tidak lagi diperlakukan sebagai kerusakan sampingan dalam gejolak politik. Komnas Perempuan dibentuk agar ada satu ruang institusional yang konsisten mengingatkan, mendokumentasikan, dan mengganggu kenyamanan lupa itu. Karena itu, ketika hari ini negara melalui pejabatnya menyangkal kekerasan yang menjadi salah satu alasan lembaga ini ada, dan pengadilan memilih tidak mengoreksi penyangkalan tersebut, saya merasakannya sekaligus sebagai pengkhianatan terhadap korban dan terhadap mandat kelahiran lembaga tempat saya mengabdi.

Mungkin karena itu, ketika membaca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan gugatan atas penyangkalan kekerasan seksual Mei 1998 tidak dapat diterima, saya merasakan sesuatu yang lebih dalam dari sekadar kecewa. Putusan itu terasa seperti suara negara yang berkata dengan sangat sopan, ‘kami tahu kok luka itu, tapi kami memilih membiarkan.’ Di atas kertas, pengadilan menyebut adanya fakta-fakta sejarah, mencatat dokumen resmi, dan memuat berbagai rujukan tentang kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Tetapi ketika sampai pada pertanyaan apakah seorang menteri kebudayaan boleh menggunakan jabatannya untuk meragukan dan menafikan fakta itu, pengadilan memilih mundur.

Yang membuat saya sangat marah adalah bagaimana luka diperlakukan dalam putusan semacam ini. Penderitaan korban disebut, tetapi kemudian ditempatkan di pinggir jurang, jauh dari pusat pertimbangan hukum. Trauma, rasa dipermalukan kembali, rasa takut yang diwariskan lintas waktu dan generasi, seolah hanya menjadi latar yang menyedihkan, tetapi belum cukup ‘nyata’ untuk melahirkan kewajiban korektif terhadap pejabat negara yang menyangkalnya. Seakan-akan hukum hanya mengenali kerugian dalam bentuk yang bisa diukur secara administratif. Sementara itu, pengalaman perempuan yang tubuhnya diserang dan dihancurkan, lalu kebenarannya diragukan kembali di ruang publik oleh pejabat negara, tetap dianggap terlalu rapuh, terlalu abstrak, untuk diakui sebagai akibat hukum yang harus ditindak.

Wiwin Suryadinata, ibu salah satu korban pemerkosaan massal, memberikan kesaksian di pengadilan/ Komnas Perempuan

Saya cukup paham setiap ucapan pejabat negara membawa bobot kekuasaan, bukan sekedar kata-kata biasa. Ketika seorang Menteri Kebudayaan meragukan laporan TGPF, menyebut data tentang perkosaan massal sebagai sesuatu yang tidak cukup solid, dan mengingatkan agar jangan mempermalukan nama bangsa sendiri, itu bukan sekadar pandangan pribadi. Itu adalah tindakan simbolik negara yang menentukan apa yang boleh dipercaya, apa yang boleh diragukan, dan siapa yang dianggap cukup layak untuk didengar. Bagi korban, pernyataan seperti itu bukan debat opini sejarah. Itu adalah pengulangan luka. Itu adalah penyangkalan yang bekerja tidak hanya di kepala, tetapi juga di tubuh yang memanggil kembali rasa malu, takut, dan kesendirian yang selama bertahun-tahun sudah susah payah dikubur.

Di titik itulah saya merasa bahwa kerja-kerja saya di Komnas Perempuan dalam merawat ingatan tentang Mei 1998 sangatlah penting dan tak boleh padam. Ingatan harus dijaga karena di sanalah kita menaruh janji paling mendasar sebagai sebuah bangsa, bahwa hal seperti itu tidak boleh terulang lagi. Bukan karena kita ingin terus tinggal di masa lalu, dan bukan pula karena kita menikmati mengulang luka. Tanpa ingatan yang jernih, semua kalimat tentang ketidakberulangan hanya akan tinggal sebagai retorika yang indah, tetapi kosong. Kita bisa terus berkata ‘jangan sampai terjadi lagi’, tetapi jika kebenaran tentang apa yang pernah terjadi saja masih dinegosiasikan, disangkal, atau diremehkan, maka sesungguhnya kita belum pernah sungguh-sungguh belajar.

Jangan lupa

Bagi saya, merawat ingatan tentang perkosaan massal Mei 1998 adalah cara untuk menolak normalisasi kekerasan atas tubuh perempuan. Ini cara mengingatkan kita bahwa tubuh perempuan pernah dijadikan medan politik yang paling brutal, dan bahwa banyak dari mereka yang diserang saat itu bukan dipilih secara kebetulan. Ingatan juga penting karena tidak semua korban sempat berbicara. Tidak semua nama masuk ke laporan. Tidak semua perempuan yang diperkosa bisa menceritakan apa yang terjadi pada dirinya. Sebagian bungkam demi keselamatan, demi keluarganya, demi bertahan hidup. Merawat ingatan berarti mengakui bahwa kebenaran tidak selalu datang dari kesaksian yang lengkap dan sempurna menurut ukuran negara. Kadang ia hadir sebagai serpihan, sebagai jejak, sebagai luka yang dibawa diam-diam selama puluhan tahun.

Konferensi Pers merespons putusan PTUN Jakarta atas gugatan terhadap Menteri Kebudayaan, 22 April 2026 /Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas

Saya sering mendengar ungkapan ‘agar tidak terulang lagi’ diucapkan di ruang-ruang resmi. Tetapi makin lama saya bekerja, makin saya paham bahwa kalimat itu tidak punya makna kalau kita tidak berani menghadapi kebenaran secara utuh. Ketidakberulangan bukan lahir dari slogan. Tapi lahir dari keberanian mengakui bahwa negara pernah gagal melindungi warganya, bahwa perempuan pernah diperkosa dalam sebuah momen kekerasan massal, dan bahwa hingga kini negara belum benar-benar menunaikan tanggung jawab pemulihannya. Tanpa keberanian itu, ‘agar tidak terulang lagi’ hanya terdengar seperti upaya menenangkan hati kita sendiri, bukan komitmen untuk berubah.

Karena itulah, putusan yang seolah berkata ‘ini bukan kompetensi kami’ terasa bukan hanya sebagai kegagalan hukum, tapi juga sebagai pengkhianatan kecil terhadap janji ketidakberulangan. Kalau pengadilan tidak berani berkata bahwa penyangkalan kekerasan seksual oleh pejabat adalah sebuah masalah, lalu di mana lagi kita bisa berharap ada yang berdiri tegak dan mengatakan ‘cukup, ini tidak boleh dibiarkan?’

Mungkin karena saya bukan saksi langsung, hubungan saya dengan Mei 1998 memang dibentuk terutama oleh ingatan yang diwariskan, oleh arsip yang saya baca, oleh kesaksian yang saya dengar dari mulut para penyintas dan pendamping. Tetapi justru dari situ saya belajar bahwa merawat ingatan adalah bentuk keterlibatan yang tidak kalah penting. Saya mungkin tidak hadir di Jakarta pada hari-hari paling gelap itu, tetapi hari ini saya tidak ingin berada di pihak yang membiarkan kebenaran itu dikikis sedikit demi sedikit oleh penyangkalan yang dibungkus dengan kehati-hatian akademik atau prosedur hukum.

Pada akhirnya, putusan PTUN tidak akan pernah menghapus fakta sejarah bahwa perkosaan massal pada Tragedi Mei 1998 benar-benar terjadi, dan penyangkalan, sekalipun datang dari pejabat dan disokong putusan, tidak pernah mampu membatalkan kenyataan di tubuh dan ingatan para korban. Kita semua punya kewajiban merawat ingatan ini, agar perempuan-perempuan yang tubuh dan martabatnya dirampas pada Mei 1998 tidak dikhianati untuk kedua kalinya oleh lupa, dan agar suatu hari nanti kita bisa berkata dengan jujur bahwa peristiwa seperti itu tidak akan dibiarkan terulang lagi.

Yuni Asriyanti (yuni.asriyanti@komnasperempuan.go.id) adalah Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Inside Indonesia 164: Apr-Jun 2026