Pernikahan secara adat Bali
Ni Luh Watiniasih
Menurut adat Hindu Bali, pernikahan dilakukan di rumah calon pengantin
laki-laki pada hari yang dianggap baik oleh pendeta Hindu Bali. Biasanya pengantin
baru tinggal bersama keluarga laki-laki dalam satu pekarangan rumah.
Ada dua macam pernikahan, yaitu ‘kawin lari’, dan
‘kawin ngidih’. Kawin lari (cara kuno di Bali bagian Timur), di
mana perempuan meninggalkan rumahnya untuk menikah tanpa pengetahuan orangtuanya,
sudah agak jarang dilakukan. Cara pernikahan yang umum dilaksanakan dewasa ini
adalah kawin ngidih, di mana pihak laki-laki meminta
kepada orangtua pihak perempuan.
Kawin lari
Pada hari yang telah disetujui oleh pasangan calon pengantin,
laki-laki atau orang lain yang dimintai tolong, menjemput si perempuan dan membawanya
ke rumah salah satu kerabat atau temannya untuk disembunyikan paling sedikit
selama tiga hari atau sampai orang tua pihak perempuan mengakui bahwa anak gadisnya
telah menikah.
Selanjutnya, empat orang mewakili pihak laki-laki untuk menyampaikan
pesan kepada orangtua bahwa anak gadisnya telah pergi untuk menikah. Kelian
banjar dari pihak keluarga perempuan ikut untuk menyampaikan pesan tersebut.
Mereka membawa lampu sebagai simbul penerangan dan surat pernyataan dari calon
pasangan pengantin bahwa mereka menikah atas dasar cinta dan tanpa paksaan pihak
manapun.
Apabila orangtua si perempuan menerima bahwa anaknya telah dilarikan
dan akan menikah dengan laki-laki pilihannya, mereka menentukan kapan wakil
dari pihak laki-laki bisa datang kembali ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah
pernikahan ini.
Kawin ngidih
Pada hari yang telah disepakati bersama, keluarga dan kerabat
dekat pihak laki-laki datang ke rumah pihak perempuan untuk menyampaikan keinginan
mereka untuk menikahkan anak laki-lakinya dengan anak gadis dari pihak perempuan.
Kemudian mereka akan menetapkan satu hari untuk mengumpulkan seluruh keluarga
dari pihak perempuan dan meminta keluarga laki-laki dan kerabat dekatnya untuk
datang kembali untuk melamar dan membicarakan tatalaksana upacara pernikahan.
Setelah kesepakatan tercapai, calon pengantin perempuan dibawa ke rumah calon
pengantin laki-laki.
Pawiwahan (upacara) tiga
hari
Setelah tiga hari berada di rumah pihak laki-laki atau persembunyian,
calon pengantin baru akan diupacarai dengan sesajen yang dituntun oleh pemangku
(pendeta dari keluarga Sudra) untuk mengesahkan perkawinan tersebut secara agama
Hindu Bali. Upacara ini hanya dihadiri oleh keluarga dekat pasangan pengantin
atau pihak laki-laki saja kalau memakai cara kawin lari.
Pawiwahan di sanggah
(pura keluarga)
Pada hari yang telah disepakati dan ditunjuk oleh pendeta Brahmana,
upacara yang lebih besar dilaksanakan di sanggah pihak laki-laki. Makna upacara
ini adalah untuk menyampaikan kepada para leluhur yang bersemayam di sanggah
itu, bahwa ada satu pendatang baru yang akan menjadi anggota keluarga dan akan
melanjutkan keturunannya.
Dalam kawin ngidih semua anggota banjar dari pihak laki-laki dan
seluruh keluarga besar dari pihak perempuan dan para undangan lainnya menyaksikan
upacara ini. Sedangkan dalam kawin lari, keluarga atau kerabat dekat dari pihak
perempuan tidak terlibat. Undangannya bisa mencapai ratusan orang.
Upacara ini biasanya dilanjutkan dengan pelaksanaan upacara mepamit
(perpisahan) yang akan dilakukan di sanggah pihak keluarga pengantin perempuan.
Makna dari upacara ini adalah untuk minta pamit kepada para leluhur karena sekarang
telah menikah dan menjadi milik dan tanggung jawab keluarga laki-laki.
Pada umumnya semua biaya upacara perkawinan ditanggung oleh keluarga
pihak laki-laki termasuk untuk upacara Mepamit yang dilakukan di rumah orangtua
perempuan. Anggota banjar menyediakan sebagian bahan makanan untuk pesta atau
bahan upacara, dan para tamu udangan membawa hadiah untuk pengantin baru.
Pecatatan perkawinan secara sipil
Tahapan yang dijelaskan di atas adalah tahapan upacara perkawinan
menurut adat Bali. Namun sebagai warga negara Indonesia pasangan yang menikah
harus mempunyai Surat Akta Pernikahan dari Kantor Catatan Sipil. Surat ini akan
digunakan pada saat berurusan dengan pemerintahan Indonesia, misalnya untuk
mencari Surat Keterangan Lahir bagi anak-anaknya nanti.
Kosa-kata
calon pengantin — bride/groom
to be
bersemayam — reside, sit (highly
respectful)
berurusan — have business with
disepakati — agreed upon
Kelian Banjar — neighbourhood
association official (Bali)
kerabat — relative, family
leluhur — ancestors
mengesahkan — to make official
pekarangan rumah — house compound
pendeta Brahmana — Brahman
priest
pihak — side
pura keluarga — temple in family
compound (Bali)
sesajen — ritual offering
tahapan — stage in a sequence
tatalaksana — managing
|