July-Sept 2006

Keadilan pendidikan di Indonesia

Isnawati Abas

Telah ditetapkan dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Beberapa konsekuensi dapat diambil atas isi pasal dari konstitusi tertinggi di Republik Indonesia tersebut. Pertama adalah bahwa belajar haruslah dilakukan secara terus menerus, seumur hidup, dan berkelanjutan. Kedua, bahwa semua lapisan masyarakat Indonesia harus dapat mengakses segala jenis dan tingkatan pendidikan yang diperlukan dan sesuai untuknya. Ketiga, bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah, dan dapat memberi keyakinan bahwa setiap individudari masyarakat Indonesia dapat dan telah mengenyam pendidikan yang layak.

Di lain pihak, kondisi geografis Indonesia yang sulit serta kurangnya dukungan infrastruktur yang memadai, membuat system pembagian ‘kue’ (baca: proyek) pengembangan pendidikan untuk daerah menjadi sangat tidak adil. Di daerah yang dapat dicapai dengan komunkasi darat, laut dan udara dengan mudah, bisa membangun sekolah megah dengan fasilitas yang memadai. Namun sebaliknya, sekolah-sekolah yang berada di pelosok di tanah Sulawesi, Maluku, Papua, Kalimantan, Nusa Tenggara, bahkan Jawa–Bali pun ada yang hanya berdinding jelajah, bambu atau papan, berlantai tanah, beratap bocor bahkan hampir rubuh. Kekurangan tenaga pengajar,buku-buku sumber belajar serta fasilitas meja-kursi belajar justru menjadi masalah tambahan bagi sekolah-sekolah ini.

Permasalahan seperti ini sebenarnya sudah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan saudara-saudara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipikirkan sejak Republik ini merdeka. Tapi multi-persoalan lainnya justru juga menjadi penghambat bagi peningkatan bidang pendidikan di Indonesia. Ketidakstabilan situasi keamanan serta maraknya praktek korupsi di berbagai lini dunia pendidikan Indonesia menjadi contoh nyata untuk itu.

Lepas dari semua persoalan itu, satu prestasi yang patut diacungi jempol atas duel usaha pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di sektor Pendidikan Indonesia adalah ditelorkannya program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang direalisasikan sejak tahun 2005. BOS merupakan dana kompensasi dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Menurut laporan situs International Corruption Watch (ICW) per September 2005, dari Rp 17,8 trilyun dana yang disediakan dari kompensasi BBM ini, sektor pendidikan cuma kebagian Rp 4,13 trilyun.

Pola pemberian dana kompensasi ini adalah melalui program beasiswa untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam bentuk Bantuan Khusus Murid (BKM). Sementara di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) disalurkan melalui program sekolah gratis dalam bentuk biaya operasional sekolah. Mekanisme pemerolehannya oleh tingkat satuan pendidikan atau sekolah cukup sederhana. Sekolah mengajukan proposal pembiayaan untuk satu tahun berjalan yang meliputi beberapa komponen ke panitia BOS Depdiknas tingkat Kota/Kabupaten dan setelah disetujui, dana tersebut akan dibayarkan langsung ke rekening sekolah.

Dana BOS digunakan untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, pembelian bahan-bahan habis pakai, pembiayaan kegiatan kesiswaan, pembiayaan ulangan, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pengembangan profesi guru, pembiayaan perawatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa seperti listrik, air dan telepon, pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan, honor sekolah yang tidak dibiayai pemerintah, serta pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin. Khusus untuk pesantren Salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama atau pondokan dan membeli peralatan ibadah.

Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru Pegawai Negeri Sipil diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah, selain kewajiban jam mengajar.

Namun apa daya, dana Rp 4,13 trilyun tersebut ternyata tidak dapat mencukupi kebutuhan pendidikan gratis bagi kurang lebih 40 juta siswa saat ini. Dari hasil hitungan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas mengenai rata-rata biaya satuan pendidikan ideal per siswa per tahun ternyata jauh di atas nilai hitungan berdasarkan dana Rp 4,13 trilyun itu.

Oleh karena itulah, Depdiknas dan Departemen Pendidikan Agama (Depag), dua departemen yang mengelolah system pendidikan di Indonesia, masih memperbolehkan pihak sekolah untuk memungut iuran dari siswa bila biaya yang diperoleh dari dana BOS belum mencukupi seluruh pembiayaan yang diperlukan oleh sekolah asal tidak melanggar hukum serta dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

Apakah hal itu kemudian menjadi penilaian bahwa pihak Depdiknas dan Depdagri masih berjiwa setengah hati dalam menjalankan amanat sekolah gratis bagi anak bangsa? Semua itu berpulang pada setiap individu yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di negeri ini, termasuk mereka yang terjun langsung pada segala urusan pembiayaan pendidikan. Bila tidak ada yang melakukan penyimpangan prosedur dan penggunaan dana di setiap lini maka pendidikan gratis bagi seluruh warga Indonesia secara adil dan merata bukanlah sesuatu yang mustahil. Bila setiap orang Indonesia mau bertanggung jawab dan peduli pada peningkatan pendidikan di negeri ini, maka mestinya, sekolah di pelosok pun sama megah dan lengkapnya dengan sekolah di kota. Yang diinginkan masyarakat tentu saja juga adalah kemampuan sekolah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi anak.  ii

Isnawati Abas adalah guru SMP Negeri 14 Kendari. Sulawesi Tenggara.

Kosa kata

Tiga belas tahun mencari keadilan

akhir kata … in conclusion

barang kelontong … small wares

begitu saja … just like that

bernaung … be a shelter

berpihak pada … to take the side of

dakwaan … accusation

demi … for the sake of

diperlakukan … treated

gugatan … claim, law suit

kasasi … appeal to the Supreme Court

krisis keuangan … financial crisis

langka … rare

Mahkamah Agung … Supreme Court

meja hijau … (idiom) court of law

membangkang … resist, rebel, oppose

membayarkan kerugian … pay damages

memperjuangkan … to fight for

menegakkan … uphold the law

mengandalkan … to rely on

menjatuhkan hukuman … pass a sentence

menjunjung tinggi … hold in high esteem

menyerah … to give in

mewakili … to represent

P4P … Central Committee for Industrial Dispute Resolution

pekerjaan tetap … permanent work

penanganan perkara … handling of a case

pencari keadilan … seeker of justice

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri … Administrative High Court

permohonan banding … legal appeal

PHK … redundant (of a worker)

Pidana … criminal

Retsleting … zipper

sewenang-wenang … arbitrarily

Keadilan pendidikan di Indonesia

Amanat … mandate, commission

bahan habis pakai … consumables

BBM … fuel

Berhak … have the right

Bocor … leaky

dalam rangka … in respect to

Depdagri … Department of Internal Affairs

Depdiknas … Department of Education

diacungi jempol … given thumbs up, applauded

disalurkan … channelled

ditelorkan … brought about (idiom: laid like an egg)

dukungan … support

lepas dari … free from

lini … line, edge

layak … proper, reasonable

maraknya … prevalence (literally:the glow)

memadai … to satisfy, suffice

memungut iuran … to collect fees

mengajukan … put forward, propose

mengenyam … to experience, taste

mustahil … impossible

panitia … committee

Pasal … (legal) Article

Pelosok … a remote place, outskirts

Pemerolehan … process of acquiring

Penghambat … obstacle

Penyelenggaraan … implementation, organisation of

Penyimpangan … deviation

perawatan sekolah … school maintenance

prestasi … performance, achievement

rekening … bank account

rubuh … collapse

uang lelah … compensation for extra duties

Undang-Undang Dasar … Constitution