Keadilan pendidikan di Indonesia
Isnawati Abas
Telah ditetapkan dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Beberapa konsekuensi dapat diambil atas isi pasal dari konstitusi tertinggi di Republik Indonesia tersebut. Pertama adalah bahwa belajar haruslah dilakukan secara terus menerus, seumur hidup, dan berkelanjutan. Kedua, bahwa semua lapisan masyarakat Indonesia harus dapat mengakses segala jenis dan tingkatan pendidikan yang diperlukan dan sesuai untuknya. Ketiga, bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah, dan dapat memberi keyakinan bahwa setiap individudari masyarakat Indonesia dapat dan telah mengenyam pendidikan yang layak.
Di lain pihak, kondisi geografis Indonesia yang sulit serta kurangnya dukungan infrastruktur yang memadai, membuat system pembagian kue (baca: proyek) pengembangan pendidikan untuk daerah menjadi sangat tidak adil. Di daerah yang dapat dicapai dengan komunkasi darat, laut dan udara dengan mudah, bisa membangun sekolah megah dengan fasilitas yang memadai. Namun sebaliknya, sekolah-sekolah yang berada di pelosok di tanah Sulawesi, Maluku, Papua, Kalimantan, Nusa Tenggara, bahkan JawaBali pun ada yang hanya berdinding jelajah, bambu atau papan, berlantai tanah, beratap bocor bahkan hampir rubuh. Kekurangan tenaga pengajar,buku-buku sumber belajar serta fasilitas meja-kursi belajar justru menjadi masalah tambahan bagi sekolah-sekolah ini.
Permasalahan seperti ini sebenarnya sudah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan saudara-saudara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipikirkan sejak Republik ini merdeka. Tapi multi-persoalan lainnya justru juga menjadi penghambat bagi peningkatan bidang pendidikan di Indonesia. Ketidakstabilan situasi keamanan serta maraknya praktek korupsi di berbagai lini dunia pendidikan Indonesia menjadi contoh nyata untuk itu.
Lepas dari semua persoalan itu, satu prestasi yang patut diacungi jempol atas duel usaha pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di sektor Pendidikan Indonesia adalah ditelorkannya program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang direalisasikan sejak tahun 2005. BOS merupakan dana kompensasi dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Menurut laporan situs International Corruption Watch (ICW) per September 2005, dari Rp 17,8 trilyun dana yang disediakan dari kompensasi BBM ini, sektor pendidikan cuma kebagian Rp 4,13 trilyun.
Pola pemberian dana kompensasi ini adalah melalui program beasiswa untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam bentuk Bantuan Khusus Murid (BKM). Sementara di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) disalurkan melalui program sekolah gratis dalam bentuk biaya operasional sekolah. Mekanisme pemerolehannya oleh tingkat satuan pendidikan atau sekolah cukup sederhana. Sekolah mengajukan proposal pembiayaan untuk satu tahun berjalan yang meliputi beberapa komponen ke panitia BOS Depdiknas tingkat Kota/Kabupaten dan setelah disetujui, dana tersebut akan dibayarkan langsung ke rekening sekolah.
Dana BOS digunakan untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, pembelian bahan-bahan habis pakai, pembiayaan kegiatan kesiswaan, pembiayaan ulangan, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pengembangan profesi guru, pembiayaan perawatan sekolah, pembiayaan langganan daya dan jasa seperti listrik, air dan telepon, pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan, honor sekolah yang tidak dibiayai pemerintah, serta pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin. Khusus untuk pesantren Salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama atau pondokan dan membeli peralatan ibadah.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru Pegawai Negeri Sipil diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah, selain kewajiban jam mengajar.
Namun apa daya, dana Rp 4,13 trilyun tersebut ternyata tidak dapat mencukupi kebutuhan pendidikan gratis bagi kurang lebih 40 juta siswa saat ini. Dari hasil hitungan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas mengenai rata-rata biaya satuan pendidikan ideal per siswa per tahun ternyata jauh di atas nilai hitungan berdasarkan dana Rp 4,13 trilyun itu.
Oleh karena itulah, Depdiknas dan Departemen Pendidikan Agama (Depag), dua departemen yang mengelolah system pendidikan di Indonesia, masih memperbolehkan pihak sekolah untuk memungut iuran dari siswa bila biaya yang diperoleh dari dana BOS belum mencukupi seluruh pembiayaan yang diperlukan oleh sekolah asal tidak melanggar hukum serta dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Apakah hal itu kemudian menjadi penilaian bahwa pihak Depdiknas dan Depdagri masih berjiwa setengah hati dalam menjalankan amanat sekolah gratis bagi anak bangsa? Semua itu berpulang pada setiap individu yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di negeri ini, termasuk mereka yang terjun langsung pada segala urusan pembiayaan pendidikan. Bila tidak ada yang melakukan penyimpangan prosedur dan penggunaan dana di setiap lini maka pendidikan gratis bagi seluruh warga Indonesia secara adil dan merata bukanlah sesuatu yang mustahil. Bila setiap orang Indonesia mau bertanggung jawab dan peduli pada peningkatan pendidikan di negeri ini, maka mestinya, sekolah di pelosok pun sama megah dan lengkapnya dengan sekolah di kota. Yang diinginkan masyarakat tentu saja juga adalah kemampuan sekolah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi anak. ii
Isnawati Abas adalah guru SMP Negeri 14 Kendari. Sulawesi Tenggara.
Kosa kata
Tiga belas tahun mencari keadilan
akhir kata
in conclusion
barang kelontong
small wares
begitu saja
just like that
bernaung
be a shelter
berpihak pada
to take the side of
dakwaan
accusation
demi
for the sake of
diperlakukan
treated
gugatan
claim, law suit
kasasi
appeal to the Supreme Court
krisis keuangan
financial crisis
langka
rare
Mahkamah Agung
Supreme Court
meja hijau
(idiom) court of law
membangkang
resist, rebel, oppose
membayarkan kerugian
pay damages
memperjuangkan
to fight for
menegakkan
uphold the law
mengandalkan
to rely on
menjatuhkan hukuman
pass a sentence
menjunjung tinggi
hold in high esteem
menyerah
to give in
mewakili
to represent
P4P
Central Committee for Industrial Dispute Resolution
pekerjaan tetap
permanent work
penanganan perkara
handling of a case
pencari keadilan
seeker of justice
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri
Administrative High Court
permohonan banding
legal appeal
PHK
redundant (of a worker)
Pidana
criminal
Retsleting
zipper
sewenang-wenang
arbitrarily
Keadilan pendidikan di Indonesia
Amanat
mandate, commission
bahan habis pakai
consumables
BBM
fuel
Berhak
have the right
Bocor
leaky
dalam rangka
in respect to
Depdagri
Department of Internal Affairs
Depdiknas
Department of Education
diacungi jempol
given thumbs up, applauded
disalurkan
channelled
ditelorkan
brought about (idiom: laid like an egg)
dukungan
support
lepas dari
free from
lini
line, edge
layak
proper, reasonable
maraknya
prevalence (literally:the glow)
memadai
to satisfy, suffice
memungut iuran
to collect fees
mengajukan
put forward, propose
mengenyam
to experience, taste
mustahil
impossible
panitia
committee
Pasal
(legal) Article
Pelosok
a remote place, outskirts
Pemerolehan
process of acquiring
Penghambat
obstacle
Penyelenggaraan
implementation, organisation of
Penyimpangan
deviation
perawatan sekolah
school maintenance
prestasi
performance, achievement
rekening
bank account
rubuh
collapse
uang lelah
compensation for extra duties
Undang-Undang Dasar
Constitution
|